Dilihat detikcom dari situs resmi Setkab, Jumat (24/8/2018), Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Mataram dan wilayah terdampak di NTB. Inpres diteken pada 23 Agustus 2018.
Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri , Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram untuk melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dalam Inpres, pemerintah akan melakukan rehabilitasi melalui perbaikan lingkungan bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
Sementara untuk rekonstruksi, ada delapan poin yang dilakukan pemerintah dalam menangani gempa di NTB. Delapan poin tersebut yakni pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Jokowi menginstruksikan proses rehabilitasi dan rekontruksi tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2018. Itu berlaku untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, agama dan penunjang perekonomian agar berfungsi kembali. Sedangkan untuk sarana lain ditargetkan selesai pada akhir Desember 2019.
Dalam Inpres, Menko Polhukam Wiranto, Menko PMK Puan Maharani, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga punya tugas khusus. Masing-masing Menko bertugas untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana. Sedangkan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.
Untuk Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana. Dan untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi melalui pengelolaan sumber daya maritim," cuplikan isi Inpres. (nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini