"Banding sudah kami sampaikan di sidang. Tapi sampai saat ini, putusannya kabarnya belum ditandatangani ketua PN," ujar pengacara Meiliana, Ranto Sibarani saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).
Meiliana divonis 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan di masjid sekitar rumahnya pada tahun 2016. Akibatnya, rumah Meiliana dirusak warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca-vonis, dukungan mengalir kepada Meiliana, baik dari kalangan masyarakat dan politikus. Seperti Fraksi PPP yang menyebut Meiliana tidak menistakan agama.
"Seperti Meiliana ini ya tidak harus dihukum seberat itulah, karena menurut saya ini belum dalam kategori menista," ujar Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI Irgan Chairul Mahfiz kepada detikcom, Kamis (23/8).
Fraksi PKB juga menyesalkan vonis yang dijatuhkan kepada Meiliana. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan perjalanan penanganan kasus itu menjadi bukti masih rentannya intoleransi di Indonesia.
"Ini bukti masih rentannya ancaman intoleransi di sebagian masyarakat kita," ujar Jazilul kepada detikcom, Kamis (23/8).
Putri Presiden Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid ikut merespons kasus Meiliana. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momen DPR untuk merevisi pasal tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
"Kita memohon agar hakim tidak tunduk dalam tekanan massa. Kedua, kita juga pertanyakan fatwa bisa menjadi dasar hukum. Ketiga, ini menjadi momen bagi DPR untuk merevisi soal UU PNPS, penodaan agama. Pasal penodaan agama. Segera revisi agar tidak ada lagi kasus Meiliana lainnya," ucap Yenny kepada detikcom di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (23/8).
Sementara itu, dukungan dari dunia maya terus mengalir bia situs change.org. Hingga pagi ini, dukungan telah mencapai 86.000 lebih petisi.
Tonton juga video: 'Meiliana Divonis 18 Bulan, DPR: Islam Harus Arif dan Bijaksana'
(dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini