"Saya kira memang kalau putusan pengadilan terlalu melihat dengan kacamata kuda. Kita harus melihat aspek sosial. Rupanya pengadilan mencari aman. Masalah sudah selesai, nanti tergantung banding. Jadi ada dua kubu, saya melihatnya hakim dalam hati kecilnya tidak. Tapi dalam keadaan seperti ini diputus," ujar Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Kamis (23/8/2018) malam.
![]() |
Vonis yang dijatuhkan terhadap Meiliana sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Hibnu, bisa saja majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan atau memvonis bebas Meiliana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa, tapi kan sekarang kadang-kadang putusan pengadilan yang tidak sesuai masyarakat berisiko juga. Berisiko didemo dan sebagainya," kata Hibnu.
Hibnu berpendapat, delik pasal penistaan terhadap agama alias pasal 156 dan 156a KUHP tidak tepat dijatuhkan terhadap Meiliana. Ia berharap kasus tersebut semestinya tidak dibawa ke meja hijau.
Baca juga: Beda Pendapat Soal Vonis untuk Meiliana |
"Saya melihat kalau dikatakan suatu, itu kok penodaan agama, itu terlalu jauh. Karena di Medan itu kondisi masyarakat sangat plural jumlah pemeluk agama. Kita melihat situasi dan kondisi. Sebetulnya kalau bisa tidak sampai masuk ke ranah peradilan," tutur Hibnu.
Tonton juga video: 'Meiliana Divonis 18 Bulan, DPR: Islam Harus Arif dan Bijaksana'
(dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini