Terdakwa BLBI Cerita Momen Ditunjuk Megawati Jadi Ketua BPPN

Terdakwa BLBI Cerita Momen Ditunjuk Megawati Jadi Ketua BPPN

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 17:04 WIB
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara korupsi terkait penerbitan SKL BLBI pada BDNI milik Sjamsul Nursalim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Syafruddin Arsyad Temenggung menceritakan tentang momentum ketika ditugaskan sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Menurut Syafruddin, saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri sempat memanggilnya.

"Sebenarnya pada waktu kami diminta jadi Ketua BPPN, kami tanya pada Ibu Presiden," kata Syafruddin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).


Saat itu, Syafruddin mengaku masih bertugas sebagai Duta Besar World Trade Organization (WTO). Awalnya menurut Syafruddin, Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang menunjuknya sebagai Ketua BPPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Dorodjatun) bilang 'you saya minta jadi Ketua BPPN', tapi saya menolak. Lalu dipanggil presiden, saya diputuskan jadi Ketua BPPN. Saya terdiam, saya tanya siapa atasan saya, dikatakan saya melalui KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," ucap Syafruddin.

Kemudian Syafruddin mengaku meminta KKSK membuat dasar kebijakan BPPN. Dorodjatun yang saat itu menjabat sebagai Ketua KKSK menurut Syafruddin kemudian menyiapkan seluruh kebijakan untuk BPPN.

"Waktu itu Pak Djatun bilang 'oke akan kita siapkan'," ujar Syafruddin.

Syafruddin mengatakan saat itu Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) untuk MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) sudah ada. Selanjutnya, menurut Syafruddin, KKSK membuat kebijakan berkaitan dengan penjaminan.

"Karena kegiatan kami penjaminan itu luar biasa. Harus dibuat policy," tutur Syafruddin.

Dalam perkara ini, Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.


Simak Juga 'Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads