Hakim Tegur Direktur Gajah Tunggal di Sidang BLBI: Jawab yang Betul

Hakim Tegur Direktur Gajah Tunggal di Sidang BLBI: Jawab yang Betul

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 12:20 WIB
Suasana persidangan kasus BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Hakim menegur Direktur PT Gajah Tunggal, Ferry Lawrentius Hollen, dalam persidangan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ferry ditegur saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
D
Awalnya, jaksa KPK membacakan keterangan Ferry dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 34. Dalam BAP itu, Ferry mengaku mendapat cerita dari saksi lain yaitu Herman Kartadinata alias Robert Bono tentang istri pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim.

"Saudara Itjih menangis (soal) masalah BLBI sehingga Robert membantu menyelesaikan permasalahan BLBI. Hal itu diceritakan Robert, benar?" tanya jaksa KPK pada Ferry dalam sidang lanjutan perkara BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).


"Iya benar," jawab Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian meminta Ferry untuk menceritakan lebih detail tentang apa yang diketahuinya soal Itjih yang menangis tersebut. Menurut Ferry, saat itu manajer dan serikat pekerja PT Gajah Tunggal sedang berkumpul menghadapi sweeping serikat pekerja lain yang ingin menutup operasional pabrik.

"Kami kumpul beberapa manajer dan serikat pekerja karena ada sweeping lingkungan pabrik dari serikat pekerja lain untuk menghendaki operasional dihentikan. Tapi tidak secara khsusus berbicara, hanya menemani beliau, saya cuma sebentar saja hanya memantau," ucap Ferry.


Merasa jawaban Ferry tidak cocok, jaksa pun kembali bertanya pada Ferry soal Itjih yang menangis. Akhirnya, ketua majelis hakim Yanto menegur Ferry.

"Keterangan Anda jawab betul, BAP Anda, bukan dijawab betul!" tegur hakim.

"Kenapa tandatangani (BAP)? Anda lulusan S2 lagi. Kalau memang nggak mau, kenapa tanda tangan? Gimana?" cecar Yanto lagi.

Ferry mengaku saat menjalani pemeriksaan di KPK dalam kondisi kelelahan. Setelah pemeriksaan, dia mengaku tidak membaca detail keterangannya kemudian pulang.

Dalam perkara ini, Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki Sjamsul.




Tonton juga 'Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads