"Terima kasih buat para pihak pemohon dan termohon. Barusan sudah kita periksa bukti dari P1 sampai P4. Kemudian untuk bukti dari termohon T1 dan T12 juga sudah disepakati jadi nanti kita lakukan pemeriksaan. Besok akan dilanjutkan penyampaian saksi ahli dari pihak terkait," ujar ketua majelis Puadi dalam persidangan, Kamis (23/8/2018).
Sidang dilaksanakan di ruang aula Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, pukul 10.30 WIB. Hadir juga pihak pemohon, M. Taufik, yang diwakili dari Sekretariat Lembaga Advokasi Gerindra Mohamad Taufiqurrahman. Sedangkan dari pihak termohon, hadir Komisioner KPU DKI Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pihak pemohon, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menunjukkan dokumen aturan-aturan yang bertentangan dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Selain itu, dia melampirkan dokumen persyaratan pencalonan yang dikumpulkan ke KPU DKI.
"Bukti-bukti yang kami ajukan sesungguhnya bersifat normatif di mana kami mengajukan aturan-aturan yang secara jelas bertentangan dengan pemberlakuan Pasal 4 ayat 3 yang ditetapkan KPUD," ucapnya seusai sidang.
Sedangkan pihak termohon KPU DKI Jakarta Nurdin memberikan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018 sebagai pembuktian. Lalu, sejumlah surat edaran yang diterbitkan KPU pusat serta dokumen terkait tahapan pencalonan legislatif.
"Kami menyerahkan surat edaran dari KPU RI terkait dengan informasi dan imbauan untuk memberlakukan caleg yang terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak apabila sudah inkrah, sudah ada putusannya maka yang sebelumnya BMS (Belum Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ucap Nurdin.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/8) pukul 09.00 WIB. Sidang besok akan diagendakan dengan penyampaian keterangan dari ahli. Masing-masing pihak terkait akan menghadirkan dua ahli.
Dari pihak pemohon, akan dihadirkan Margarito Kamis dan Khairul Huda sebagai ahli. Sedangkan dari pihak termohon, ada pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Kasus sengketa ini dimulai ketika M Taufik, yang hendak maju di Pileg 2019, terganjal PKPU tentang eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Dalam kasus itu, Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga dia mengadu ke Bawaslu DKI.
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(ams/ams)