BNPB: Status Bencana Nasional Menunjukkan Kelemahan Negara

BNPB: Status Bencana Nasional Menunjukkan Kelemahan Negara

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 18:39 WIB
Foto: Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho (Samsudhuha/detikcom)
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan instansi terkait mampu menangani bencana gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berkaca dari bencana alam sebelumnya, BNPB berpendapat bencana di NTB tidak perlu dijadikan status bencana nasional.

"Status bencana nasional menunjukan kelemahan negara tersebut. Kita mau menunjukan kita mampu menangani kemudian kita tegakkan negara Indonesia tangguh menghadapi bencana," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho kepada wartawan di kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutopo mengatakan ada klasifikasi bencana yang masuk menjadi bencana nasional, akan tetapi untuk bencana gempa di Lombok NTB itu pemerintah masih sanggup menanganinya. Penetapan status bencana nasional itu dikatakanya harus melalui 5 variabel, yakni variabel jumlah korban, variabel kerusakan, variabel kerugian, variabel cakupan luas, dan variabel dampak sosial ekonomi akibat gempa tersebut.

"Wacana berkembang adalah keinginan menetapkan jadi status bencana nasional. Kalau lihat kondisi yang ada potensi nasional saat ini di Lombok mencukupi artinya kita sanggup menangani ini," imbuhnya.

Memang dikatakannya pemerintah NTB sudah tidak mampu menangani masalah itu, tetapi pemerintah pusat turun membantu sehingga bencana itu masih bisa ditangani oleh Indonesia. Ia mengatakan meskipun statusnya bukan bencana nasional tetapi penanganan bencana itu sudah bersifat nasional.

Banyak kekurangan jika gempa di NTB itu dijadikan status bencana nasional. Sutopo juga mencontohkan beberapa bencana alam besar yang terjadi di Indonesia tetapi Indonesia tidak mengubah status itu menjadi bencana nasional.

[Gambas:Video 20detik]




"Sering kali kita meminta bantuan internasional, sering kali disalahgunakan. Kita belajar dari hal itu. Erupsi merapi (26/10/2010) korban meninggal 386 jiwa, korban mengungsi dan terdampak 448,835 jiwa, rumah rusak 2.919 unit, kerugian 4,23 T. Kita bisa menangani dengan baik tanpa perlu status bencana nasional. Kita bisa bandingkan dengan yang terjadi di Lombok yang ada artinya kita bisa tangani tanpa harus menjadikan bencana nasional," tegasnya.

Ia juga tidak menampik jika Indonesia pernah mengubah status bencana menjadi bencana nasional. Bencana itu yaitu pada saat tsunami Aceh terjadi pada tahun 2004 silam. Indonesia dikatakannya saat itu belum memiliki pengalaman menangani bencana yang besar tidak seperti saat ini.


(rvk/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads