"Barang bukti satu buah bangku, satu buah buku mutasi, satu buah asbak rokok, satu buah tempat sampah dan uang tunai Rp 3 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).
Hanya saja, Argo tidak memerinci kaitan barang bukti tersebut dengan penganiayaan tersebut. Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, korban menghilang pada tanggal 17 Agustus 2018. Korban ditemukan di panti sosial Kedoya, Jakarta Barat, keesokan harinya, tepatnya tanggal 18 Agustus 2018, dengan kondisi babak belur.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban mengalami penganiayaan tersebut di Lapangan Banteng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap 6 pelaku.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, korban telah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak sekuriti dan EO acara Flona 2018 (PT. SN) di Lapangan Banteng," jelas Argo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini