Jaksa Ingin Aset Jemaah Abu Tours Dikembalikan ke Jemaah

Jaksa Ingin Aset Jemaah Abu Tours Dikembalikan ke Jemaah

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 13:35 WIB
Foto: Pimpinan Kejati Sulsel (Opik-detik)
Makassar - Pengembalian aset milik Abu Tours yang telah disita sementara menjadi perdebatan para jemaah. Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) akan berupaya untuk mengembalikan aset itu ke jemaah dan meminta dibuatkan perwakilan.

"Kita inginkan aset ini tidak disita oleh negara, karena memang tidak ada kerugian negara tetapi dikembalikan kepada para jemaah," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di Makassar, Sulsel, Selasa (21/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video: 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama'

[Gambas:Video 20detik]



Aset Abu Tours yang telah disita oleh penegak hukum senilai Rp 250 miliar. Tarzimi mengharapkan agar para korban yang telah melapor dan merasa dirugikan oleh Hamzah Mamba cs, maka dapat menunjuk perwikalan.

"Yang mereka percaya dan buat akte otentik serta notaris perwakilan itu," ucapnya.

"Kita tidak akan melakukan pelelangan dan nantinya perwakilan yang akan mengatur pembagiannya," sambungnya.

Sebelumnya, berkas dakwaan bos Abu Tours Hamza Mamba akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar ke pengadilan pada minggu depan. Berkas dakwaan ini merujuk pada berkas dakwaan First Travel.



Lamanya proses penyusunan berkas dakwaan ini dikarenakan adanya beberapa koreksi yang dilakukan oleh jaksa. Dakwaan ini juga merujuk pada berkas dakwan pada kasus penipuan travel sebelumnya.

"Bentuk dakwaannya dibandingkan dengan bentuk dakwaan dari First Travel," ucapnya.

(fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads