"Kita inginkan aset ini tidak disita oleh negara, karena memang tidak ada kerugian negara tetapi dikembalikan kepada para jemaah," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di Makassar, Sulsel, Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset Abu Tours yang telah disita oleh penegak hukum senilai Rp 250 miliar. Tarzimi mengharapkan agar para korban yang telah melapor dan merasa dirugikan oleh Hamzah Mamba cs, maka dapat menunjuk perwikalan.
"Yang mereka percaya dan buat akte otentik serta notaris perwakilan itu," ucapnya.
"Kita tidak akan melakukan pelelangan dan nantinya perwakilan yang akan mengatur pembagiannya," sambungnya.
Sebelumnya, berkas dakwaan bos Abu Tours Hamza Mamba akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar ke pengadilan pada minggu depan. Berkas dakwaan ini merujuk pada berkas dakwaan First Travel.
Lamanya proses penyusunan berkas dakwaan ini dikarenakan adanya beberapa koreksi yang dilakukan oleh jaksa. Dakwaan ini juga merujuk pada berkas dakwan pada kasus penipuan travel sebelumnya.
"Bentuk dakwaannya dibandingkan dengan bentuk dakwaan dari First Travel," ucapnya.
(fiq/rvk)