"Ada 15 Jaksa gabungan Kejati dan Kejari Makassar yang ditunjuk untuk sidangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Raharjo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/7/2018) pagi.
Menurutnya, surat dakwaan hingga saat ini masih disusun oleh pihaknya, sehingga tidak dapat memberikan waktu pasti kapan sidang perdana Hamza Mamba akan di mulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Ombudsman Temukan 4 Malaadministrasi Kemenag Terkait Abu Tours':
Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin sebelumnya juga mengatakan bahwa berkas dakwaan Hamzah masih disusun.
"Semua tergantung kesiapan jaksa penuntut umumnya. Termasuk surat dakwaan dipersiapkan dengan baik," ujarnya.
Hingga saat ini, ada empat tersangka dalam kasus Abu Tours adalah:
1. Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin.
2. CEO Abu Tours, Hamzah Mamba
3. Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansyur
4. Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M Kasim. (tfq/asp)