"Minggu lalu kami lakukan ekspose rencana dakwaan dan sudah ada petunjuk. Saya perintahkan minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan juga karena masa penahanan sampai awal September," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (20/8/2018).
Lamanya proses penyusunan berkas dakwaan ini dikarenakan adanya beberapa koreksi yang dilakukan oleh jaksa. Dakwaan ini juga merujuk pada berkas dakwan pada kasus penipuan travel sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk dakwaannya dibandingkan dengan bentuk dakwaan dari First Travel," ucapnya.
Tarmizi mengatakan dirinya telah memerintahkan kepada jaksa dan penyidik untuk melakukan verifikasi alat bukti dari Abu Tours.
"Kita ingin agar kerugian tidak akan disita negara karena tidak ada kerugian negara memang jadi dikembalikan ke para jemaah," ucapnya. (fiq/rvk)