"Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping narkotika jenis sabu, di dalam tiga karung juga ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah kurang-lebih 30 ribu butir dengan kualitas sangat baik," ucapnya.
Penangkapan ini berawal saat tim gabungan BNN dan TNI Angkatan Laut mengamankan kapal kayu di perairan Selat Malaka pada Minggu (19/8). Dari kapal warna biru tersebut, petugas mengamankan empat orang dengan menyita barang bukti 3 karung berisi narkoba jenis sabu.
Tim gabungan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang haram tersebut dan menangkap Ibrahim Hasan di Pelabuhan Pangkalan Susu, Langkat. Di sana petugas mengamankan narkoba diduga jenis sabu sebanyak tiga karung.
Selain meringkus Ibrahim, BNN mengamankan dua rekannya bernama Rinaldi dan Ibrahim Jompak, pemilik kapal. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Provinsi Sumut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini