Penyerahan ini dilakukan Polda Sulsel ke Kejari Kota Makassar, pukul 11.30 WITA, Senin (20/8/2018). MK dibawa langsung ke dalam ruang penyidik jaksa.
"Kita menyerahkan 1 tersangka beserta berkas dan barang bukti kasus Abu Tours dengan inisial MK," kata Kasubdit II Dirkrimum Polda Sulsel, Kompol Wirdanto Hadicaksono, di Kejari Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada penyerahan berkas dan barang bukti itu, termasuk uang sebesar Rp 1,8 miliar dan sejumlah perhiasan tersangka. MK disebut ikut membantu mengelola dana para jemaah Abu Tours.
"Di mana yang bersangkutan mengelola keuangan yang masuk dan soal pendistribusian uang jemaah," ujarnya.
Polisi menjerat MK dengan pasal penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu istri Hamzah Mamba, Nursyariah dan Komisari Abu Tours, Haeruddin masih dalam pelengkapan berkas penyidikan.
"Ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi oleh pihak tersangka. Hingga kini total aset yang disita Rp 250 miliar," kata Wirdanto.
Tonton juga video: 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama'
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini