"Rencana narkotika itu akan dibawa dari Pekanbaru ke Palembang. Masing-masing mendapat upah Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," kata Deputi Bidang Pemberantas BNN, Irjen Arman Depari, dalam keterangannya, Jumat (17/8/2018).
Arman mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (13/8) di halaman parkir Hotel Emma Graha dan Hotel Sabrina, Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang disita 2 bungkus sabu seberat 2,15 kg dan 10.418 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang disita 2 paket sabu seberat 2,15 kg, 10.418 butir ekstasi, dua unit mobil, dan sejumlah telepon seluler," ucap Arman.
![]() |
"Dari hasil interogasi bahwa mereka diperintah oleh Ratnawati. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Ratnawati, M Yasir, dan Wahyudi di Hotel Sabrina." ungkapnya.
Arman mengatakan kelima kurir tersebut dikendalikan oleh Zakir, narapidana di Lapas Palembang. Kini kasus tersebut dalam pengembangan petugas BNN.
"Keterangan tersangka bahwa seluruh kegiatan dikendalikan oleh pemilik narkoba bernama Zakir, napi di Lapas Palembang," ujar Arman. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini