Penangkapan terhadap WNA ini bermula saat Polresta Palembang mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba asal Malaysia. Setelah satu bulan diintai, pria asal Johor itu akhirnya ditangkap, Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pengintaian dilakukan lama, sebulan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Malaysia dan China di Palembang. Setelah diintai, akhirnya kami menangkap si pelaku ini," terang Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil introgasi pelaku mengakui jika dia membawa sabu yang dimasukkan ke dalam tubuhnya. Selanjutnya kami bawa dia ke Rumah Sakit Bhayangkara, di sana ditemukan 7 paket sabu yang dibungkus dengan karet (kondom)," imbuh Wahyu.
"Sabu ini dibawa dari Johor, Malaysia ke Batam pakai kapal, setiba di Batam, dia terbang pakai pesawat dan mendarat di Palembang. Jadi hampir seharian sabu ini ada di tubuh pelaku demi upah Rp 60 juta," kata Wahyu lagi.
Semetara itu, Kasatres Narkoba Polresta Palembang, Kompol Akbar mengatakan total sabu yang diamankan seberat 260 gram dan jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta.
"Satu paket itu isinya sekitar 50 gram yang dirupiahkan mencapai Rp 300 juta. Ini merupakan jaringan lama. Kami sedang mendalami bandar-bandar yang kerap mengedarkan sabu dari Malayasia ke Palembang," kata Akbar.
Selain sabu polisi juga mengamankan 10 butir happy five, paspor, kartu identitas si pelaku dan 2 unit handphone. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang dan terancam pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
BNN Musnahkan 12,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Simak Videonya:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini