"Sertifikat Bank Indonesia yang dimiliki UN Swissindo itu adalah palsu karena BI tidak pernah mengeluarkan sertifikat-sertifikat tersebut," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: Akhir Petualangan Bos Sekte Penghapus Utang |
Daniel menjelaskan sertifikat BI palsu itu digunakan Sino membujuk para pengikutnya yang punya utang di bank. Daniel menambahkan dengan sertifikat itu para pengikut sekte tersebut tidak perlu lagi membayar utang-utangnya di bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya itu dalam hal ini Bank Indonesia dan bank-bank jadi piutangnya merasa tak tertagih dan mendapat penolakan karena dokumen UN Swissindo ini," jelasnya.
Tak hanya soal pembebasan hutang, Sino juga menawarkan tunjangan sebesar Rp 15 Juta bagi pengikut yang memiliki e-KTP. Daniel menegaskan praktik yang dilakukan UN Swissindo sangat meresahkan dan merugikan sejumlah bank di Indonesia.
"Aksi-aksi kegiatan yang dilakukan UN Swissindo sudah meresahkan kemudian membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian secara materiil dan imateriil yang dirasakan BI dan beberapa bank lain seperti Bank Mandiri, Danamon, BCA, BNI dan bank lainnya. Oleh karena itu berdasarkan laporan itu kami lakukan penangkapan," ujarnya.
UN Swissindo beroperasi di Cirebon, tepatnya di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sino mengklaim dirinya sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia memiliki misi besar ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia.
UN Swissindo mengklaim sebagai pendiri negara-negara dunia. Jadi segala bentuk warisan atau aset di dunia diklaim boleh dikelola oleh UN Swissindo. Eksistensi UN Swissindo ini mulai berjalan sekitar 2010. Nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak. Makin banyak orang yang berpandangan miring terhadap UN Swissindo.
Hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.
OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Selain UN Swissindo, dua lembaga lainnya, yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom, dinyatakan telah melanggar hukum.
Satgas Waspada Investasi melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya karena tak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan.
Simak Juga 'Peringkat Utang RI Naik, Kebijakan Pemerintah Lebih Kredibel':
(aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini