Bawaslu Didorong Usut Dugaan Mahar Rp 1 T Sandiaga

Bawaslu Didorong Usut Dugaan Mahar Rp 1 T Sandiaga

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 19:10 WIB
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti isu dugaan mahar Rp 1 triliun yang diduga diberikan Sandiaga Uno untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Perludem mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti kebenaran dugaan itu.

"Dugaan soal mahar politik atau suap dalam proses pencalonan kemarin, pentingnya Bawaslu melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah larangan pemberian imbalan itu betul-betul dilanggar atau tidak. Ini akan berpengaruh pada tindak lanjut atau konklusi berikutnya," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).



"Misalnya begini, soal aliran uang, kalau aliran uang itu ternyata menyasar pada penyelenggara-penyelenggara negara yang masih memegang jabatan berarti bisa dikategori sebagai praktik suap politik begitu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Titi usai menjadi narasumber di diskusi bertema kesiapan Bawaslu menghadapi pemilu serentak di kantor Kemendagri. Titi mengatakan, saat ini para elit parpol maupun masyarakat terlalu banyak berdiskusi mengenai sanksi terberat jika dugaan mahar itu benar-benar terjadi.

"Nah ini yang kita terlalu banyak berdiskusi soal ada sanksinya atau tidak, tetapi kita tidak fokus melihat apakah pelanggaran terhadap pasal 228 tentang larangan memberikan imbalan ke parpol dan larangan parpol memberi imbalan itu terjadi atau tidak," kata Titi.



Titi mengatakan seharusnya Bawaslu memindaklanjuti dugaan itu agar semua pihak mengetahui kebenaran dari isu dugaan mahar yang dilakukan eks Wagub DKI Jakarta itu. Ia mengatakan jika dugaan itu benar-benar dilakukan oleh Sandi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wagub DKI maka Bawaslu juga harus melihat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi saya kira yang diperlukan adalah Bawaslu menindaklanjuti sehingga para pihak bisa mengkalrifikasi dalam forum yang punya legitimasi yang sah secara hukum karena memang dikakukan oleh lembaga yang punya kewenangan. Memang disayangkan kita seperti tidak kemana-mana, hanya berdiskusi di ruang publik tanpa ada langkah-langkah nyata bagi pihak berwenang untuk membuat perkara ini terang benderang," kata Titi.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads