"Dugaan soal mahar politik atau suap dalam proses pencalonan kemarin, pentingnya Bawaslu melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah larangan pemberian imbalan itu betul-betul dilanggar atau tidak. Ini akan berpengaruh pada tindak lanjut atau konklusi berikutnya," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
"Misalnya begini, soal aliran uang, kalau aliran uang itu ternyata menyasar pada penyelenggara-penyelenggara negara yang masih memegang jabatan berarti bisa dikategori sebagai praktik suap politik begitu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang kita terlalu banyak berdiskusi soal ada sanksinya atau tidak, tetapi kita tidak fokus melihat apakah pelanggaran terhadap pasal 228 tentang larangan memberikan imbalan ke parpol dan larangan parpol memberi imbalan itu terjadi atau tidak," kata Titi.
Titi mengatakan seharusnya Bawaslu memindaklanjuti dugaan itu agar semua pihak mengetahui kebenaran dari isu dugaan mahar yang dilakukan eks Wagub DKI Jakarta itu. Ia mengatakan jika dugaan itu benar-benar dilakukan oleh Sandi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wagub DKI maka Bawaslu juga harus melihat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi saya kira yang diperlukan adalah Bawaslu menindaklanjuti sehingga para pihak bisa mengkalrifikasi dalam forum yang punya legitimasi yang sah secara hukum karena memang dikakukan oleh lembaga yang punya kewenangan. Memang disayangkan kita seperti tidak kemana-mana, hanya berdiskusi di ruang publik tanpa ada langkah-langkah nyata bagi pihak berwenang untuk membuat perkara ini terang benderang," kata Titi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini