"Sudah selesai di Panel. Ya nanti tunggu saja bagaimana hasil laporan panel ke rapat permusyawaratan hakim," ujar Anwar Usman di gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Anwar Usman menegaskan penyelesaian permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu--terkait syarat capres/cawapres mengenai calon belum pernah menjabat 2 dalam jabatan yang sama--diselesaikan sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di MK semua pengujian UU itu diperlakukan sama, prinsipnya begitu dan itu tergantung ke pihak-pihak pemohon, ke DPR, kemudian presiden melalui kuasanya pemerintah. Begitu juga dengan adanya pihak terkait," papar dia.
Anwar menegaskan proses di MK tak ada hubungannya dengan desakan dari luar.
"UU berlaku untuk semua bukan hanya untuk pemohon saja, ya kan, apa pun hasilnya kan untuk semua, bukan hanya untuk pemohon saja," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini