Ketua MK: Gugatan Syarat Cawapres Selesai di Panel, Tunggu RPH

Ketua MK: Gugatan Syarat Cawapres Selesai di Panel, Tunggu RPH

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 14:40 WIB
Gedung MK/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan permohonan gugatan syarat cawapres sudah selesai di sidang panel. Nantinya gugatan ini akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Sudah selesai di Panel. Ya nanti tunggu saja bagaimana hasil laporan panel ke rapat permusyawaratan hakim," ujar Anwar Usman di gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Anwar Usman menegaskan penyelesaian permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu--terkait syarat capres/cawapres mengenai calon belum pernah menjabat 2 dalam jabatan yang sama--diselesaikan sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Di MK semua pengujian UU itu diperlakukan sama, prinsipnya begitu dan itu tergantung ke pihak-pihak pemohon, ke DPR, kemudian presiden melalui kuasanya pemerintah. Begitu juga dengan adanya pihak terkait," papar dia.

Anwar menegaskan proses di MK tak ada hubungannya dengan desakan dari luar.

"UU berlaku untuk semua bukan hanya untuk pemohon saja, ya kan, apa pun hasilnya kan untuk semua, bukan hanya untuk pemohon saja," ujarnya.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads