"Kami hanya mengingatkan bapak dan ibu hakim MK yang mulia ini sudah tanggal 6 sebentar lagi tanggal 10," kata Effendi kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Tanggal 10 adalah tanggal terakhir pendaftaran capres/cawapres. Bila lewat tanggal itu belum ada putusan MK, syarat PT tetap 20 persen. Alhasil, gugatan Effendi dkk akan sia-sia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Effendi menyurati anggota Dewan Etik MK, Buya Syafii Maarif. Ia berharap Buya dapat memberikan solusi dalam masalah itu.
"Jadi kami berharap mudah-mudahan ini kami masukan juga sudah saling berkomunikasi dengan Buya Syafii Maarif sebagai guru bangsa. Mudah-mudahan Buya Syafii Maarif membaca surat kami. Dan kemudian bisa melakukan semacam komunikasi dengan para hakim MK yang mulia," ujar Effendi.
Tonton juga 'ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini