Moeldoko Bicara 3 Fokus Kerja Timnas Pencegahan Korupsi

Moeldoko Bicara 3 Fokus Kerja Timnas Pencegahan Korupsi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 13:09 WIB
Jumpa pers soal Timnas Pencegahan Korupsi di gedung KPK, Rabu (15/8/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan fungsi Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi. Pencegahan dinilai penting agar tak ada uang yang diambil alias dikorupsi.

"Selama ini terlihat di publik bahwa fokus korupsi itu lebih dititikberatkan kepada penindakan oleh KPK. Sementara kita berpandangan bahwa pencegahan jauh lebih baik. Kalau penindakan itu pasti uangnya sudah hilang, sudah sempat diambil. Kalau pencegahan uangnya belum diambil," kata Moeldoko dalam jumpa pers Timnas Pencegahan Korupsi 'Kolaborasi Cegah Korupsi' di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Moeldoko menyebut Timnas Pencegahan merupakan terobosan baru karena KPK ditempatkan sebagai koordinator. Ada 3 fokus Timnas Pencegahan Korupsi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pertama tata niaga dan perizinan, kedua, keuangan negara dan ketiga, reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ini untuk kepastian berusaha, jangan ada upaya kalau dipersulit kenapa bisa dipermudah, ini harus dihilangkan," sambungnya.

"Arah upaya ini dipastikan kita bersama fokus pada outcome, tidak berhenti di output. Dibutuhkan partisipasi publik," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan Timnas Pencegahan sangat penting dari sisi perencanaan. Hal ini ditujukan untuk mencegah korupsi dari sektor hulu.



"Kita ingin mencegah korupsi dari hulunya. Karena itu kita berharap dengan Perpres baru ini lebih sistematis terkoordinasi sinergi antara semua lembaga. Sehingga apapun yang direncanakan bisa berjalan mulus," jelasnya.

Nantinya akan ada review pencegahan korupsi tiap 2 tahun. Hal itu dilakukan karena tantangan pencegahan korupsi dinamis.

"Mengenai aksi pencegahan korupsinya kita akan review 2 tahun sekali. Kenapa? Tentunya tantangan pencegahan korupsi ini dinamis," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini diteken dan diundangkan per tanggal 20 Juli 2018. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads