Ini Tugas Timnas Pencegahan Korupsi yang Dibentuk Jokowi

Ini Tugas Timnas Pencegahan Korupsi yang Dibentuk Jokowi

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 12:24 WIB
Presiden Jokowi membentuk Timnas Pencegahan Korupsi. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Timnas pencegahan korupsi (Timnas PK) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 54/2018 terdiri dari unsur menteri, kepala lembaga non-struktural, dan pimpinan KPK. Apa saja tugas Timnas PK?

Dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), ada tiga tugas pokok Timnas PK berdasarkan pasal 7 ayat (1). Tiga tugas Timnas PK adalah:

a. Mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan

c. Memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.

Masih dalam pasal 5, untuk mendukung tugas Timnas PK, maka dibantu oleh Sekretariat Nasional PK. Sekretariat berlokasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.


Jokowi bisa memonitor pelaksanaan Timnas PK per 6 bulan sekali. Ia juga bisa kapan saja jika diperlukan meminta laporan pelaksanaan stranas PK dari timnas.



Tonton juga 'Perangi Korupsi, Pemprov DKI Luncurkan Program 'Jakarta Satu'':

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads