Dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), ada tiga tugas pokok Timnas PK berdasarkan pasal 7 ayat (1). Tiga tugas Timnas PK adalah:
a. Mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. Memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
Masih dalam pasal 5, untuk mendukung tugas Timnas PK, maka dibantu oleh Sekretariat Nasional PK. Sekretariat berlokasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Jokowi bisa memonitor pelaksanaan Timnas PK per 6 bulan sekali. Ia juga bisa kapan saja jika diperlukan meminta laporan pelaksanaan stranas PK dari timnas.
Tonton juga 'Perangi Korupsi, Pemprov DKI Luncurkan Program 'Jakarta Satu'':
(dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini