Seperti dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), berikut susunan Timnas PK bentukan Jokowi:
Pasal 4
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai mekanisme dan cara kerja timnas PK akan ditetapkan oleh timnas PK. Timnas PK akan menjalani tiga fokus nasional pencegahan korupsi yang terdiri dari:
a. perizinan dan tata niaga;
b. keuangan negara; dan
c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Fokus stranas pencegahan korupsi dijabarkan melalui aksi PK dalam pasal 5 Perpres. Berikut bunyi pasal 5 Perpres 54/2018:
Pasal 5
(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK;
(2) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perpres ini diteken dan diundangkan di Jakarta per tanggal 20 Juli 2018.
Tonton juga 'Nyaleg, Menteri Dilarang Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye':
(dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini