"Pertanyaannya, katanya ekonomi masih kurang baik kan. Sementara yang berdampak ini ke masyarakat kecil dan penghuni rusun. Kenapa pada tingkat ekonomi yang belum baik diambilkan duitnya," kata Ketua Fraksi NasDem DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Bestari mengatakan jika Pemprov DKI kekurangan dana untuk mensubsidi penghuni rusun dapat diambil pendapatan dengan menaikkan pajak. Pajak yang bisa ditingkatkan, menurutnya, bisa berasal dari nilai jual objek pajak (NJOP) perumahan mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Zaman Anies Tarif Rusunawa Naik |
Bestari menuturkan serapan anggaran juga masih rendah. Dia menuturkan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk subsidi warga yang tidak mampu di rusun.
"Kewajiban pemda mengentaskan hal kecil supaya berdaya, jangan sebelum itu semua dinaikkan," sebut Bestari.
Harga sewa rusunawa naik per 1 Oktober 2018. Kenaikan harga sewa rusunawa, salah satunya, terkait biaya perawatan. Salah satu rusunawa yang akan naik adalah Rusun Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Baca juga: Harga Sewa Rusunawa DKI Naik, Ini Alasannya |
"Kami melihat biaya perawatan dan sebagainya, kan ada kenaikan," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti terpisah.
Meli menegaskan kenaikan harga sewa rusunawa baru pertama kali dilakukan sejak penetapan biaya sewa yang diatur sebelumnya pada Perda Nomor 3 Tahun 2012. Gubernur DKI Anies Baswedan kini mengatur Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, sekaligus menggantikan Perda Nomor 3/2012.
Tonton juga video: 'Baru Seminggu Tinggal di Rusun, Eh Warga Bukit Duri Ngeluh'
(fdu/jbr)