"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar di Makassar, Sulsel, Senin (13/8/2018).
3 Orang yang terancam hukuman mati yaitu Andi Muhammad Ilham, Daeng Ampuh, dan Appang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya di Lapas Makassar.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya adalah Riswan, Haidir dan Wandi terlibat dalam aksi pemukulan kepada Fahri pada 4 Agustus lalu. Riswan ditugaskan untuk melakukan penagihan utang ke Fahri. Mereka kemudian mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulnya.
"Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 170 atau pasal 351 dalam KUH Pidana," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Daeng Ampuh (napi narkoba) berniat membunuh Fahril. Sebab Fahril memiliki utang penjualan narkoba ke Daeng Ampuh. Daeng lalu menyuruh anak buahnya untuk menghabisi nyawa Fahril.
Caranya yaitu dengan membakar rumah Fahril. Tapi lima orang lainnya di rumah tersebut ikut mati terpanggang. Berikut ini enam yang tewas saat kebakaran pada 6 Agustus lalu:
1. H Sanusi 75 tahun
2. Hj Bondeng 70 tahun
3. Hj Musdalifa 40 tahun
4. Hijas 6 tahun
5. Mira 18 tahun
6. Fahril (bandar narkoba)
Tonton juga video: 'Mahasiswa Meksiko Dibunuh Mengenaskan oleh Kartel Narkoba'
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini