"Kejaksaan Agung tidak kompromi dengan napi yang mengendalikan narkoba. Bahkan, napi narkoba yang sudah divonis hukuman mati, harus diprioritaskan untuk segera dieksekusi," ujar Taufik, di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia bukan hanya kronis, tapi sudah stadium empat. Beberapa gram narkoba saja sudah bisa merusak generasi bangsa, apalagi sampai berton-ton. Penyelundupan narkoba harus dilacak, dan dihentikan," tegas Taufik.
Taufik pun mendorong beberapa pihak terkait, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, hingga Polair, untuk semakin mewaspadai berbagai modus penyelundupan narkoba. Modusnya melalui daerah perbatasan dan masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'.
"Aparat harus mewaspadai pelabuhan-pelabuhan 'tikus' di pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga. Patroli harus semakin diperketat. Karena wilayah-wilayah itu rawan terhadap penyelundupan narkoba," tandas Taufik.
(nwy/ega)