Hasmun merupakan mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara. Omongan Hasmun ke Yoselin bukan isapan jempol karena Hasmun pun memberikan fee untuk proyek yang ada di Kendari hingga akhirnya ditetapkan KPK dan divonis 2 tahun penjara.
"Iya, pernah diceritain sama Pak Hasmun, setiap proyek ada fee, tapi tidak tahu diserahkan siapa," kata Yoselin saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yoselin yang isinya terkait titipan Rp 4 miliar dari seorang PNS Pemkot Kendari Laode Marvin pada suaminya. Namun Yoselin mengaku tidak tahu sumber uang itu.
"Saya tahu ada uang titipan, tapi nggak tahu siapa yang bawa," ucap Yoselin.
Selain itu, Yoselin mengamini pertemuan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati dengan Hasmun. Yoselin mengaku Fatmawati kerap datang menemui suaminya.
Fatmawati memang sudah dijerat KPK sebagai tersangka dan telah duduk sebagai terdakwa. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu.
Tonton juga 'Wali Kota Kendari dan Ayahnya Resmi Jadi Tahanan KPK':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini