Pada Senin (6/8) malam, sebuah koper jemaah Kloter 65 Embarkasi Jakarta-Bekasi terpaksa dibongkar saat diperiksa di Bea-Cukai. Pemiliknya juga sempat diamankan pihak Imigrasi Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HT itu akhirnya ditahan pihak Imigrasi. Jemaah tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Mekah dan diberi surat tanda penyitaan. Untuk diketahui, penggunaan alat komunikasi tersebut memang harus melalui perizinan ketat di Saudi.
Dalam surat penyitaan, disebutkan, jika hingga sepuluh hari mendatang tidak diproses, pihak Bea-Cukai akan mengenakan denda bayaran penempatan di gudang per hari. Jika tetap tak diurus izinnya, barang-barang tersebut akan dilelang.
Dalam catatan Media Center Haji (MCH) Daker Bandara, penyitaan alat serupa sudah yang ketiga kalinya terjadi sepanjang gelombang kedatangan tahun ini.
Akhir pekan lalu koper milik seorang jemaah dari Kloter 15 Embarkasi Batam juga dibongkar. Pembongkaran itu disebabkan jemaah membawa senter kejut.
Di Indonesia, senter kejut ini biasa digunakan aparat dalam bertugas. Namun banyak pula beredar di toko online sebagai alat perlindungan diri.
Bagian kejut dari senter itu akhirnya dirusak oleh petugas. Dengan begitu, senter bisa dibawa jemaah.
"Jadi memang harus diingatkan kepada jemaah yang masih di Tanah Air agar berhati-hati soal barang bawaannya agar tak disita di Arab Saudi," kata Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi Arsyad Hidayat. (fjp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini