Pantauan detikcom, Syahrial dibawa dari Kejari Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (7/8/2018). Dia dikawal oleh beberapa petugas Kejari dan selanjutnya dibawa ke LP Banda Aceh. Eksekusi terhadap Ketua Pokja 2 Dinas Pendapatan dan Kekayaan Pemprov Aceh (DPKA) dilakukan setelah adanya putusan kasasi.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Syahrial, selaku PNS Ketua Pokja 2 DPKA. Kita lakukan penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan," kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Iskandar kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iskandar, Syahrial ditangkap di kawasan Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sekitar pukul 15.15 WIB. Petugas sudah mencari terpidana Syahrial sejak semalam.
"Turunnya kasasi 2 Juli 2018, kita terima tanggal 4 Agustus. Setelah kita terima surat perintah dari Kajari Banda Aceh tanggal 6 kemarin, langsung kita lakukan pencarian (terhadap Syahrial)," jelasnya.
Dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran modern senilai Rp 17,5 miliar, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 8 tahun penjara.
Namun, setelah dilakukan banding, hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman menjadi 1 tahun. Setelah menjalani hukuman tersebut, Syahrial sempat bebas. Tapi, saat dilakukan kasasi, hakim MA memvonis Syahrial 5 tahun penjara.
Selain Syahrial, ada tiga terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Siti Maryami selaku kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi masing-masing Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana yang berstatus ibu dan anak.
"Dalam kasus ini masih ada dua terpidana masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung," jelas Iskandar.
Tonton juga 'Menkum HAM Tak Setuju Koruptor Dibuang ke Nusakambangan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini