"Tim Kejati Jambi bekerjasama dengan Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi atas nama Edi Warman," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, Jan Maringka kepada detikcom, Selasa (7/8/2018).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013, Edi dihukum 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihukum denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Ia dikenakan UU Perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi merupakan Mantri di BRI unit Kayu Aro. Pada 2008, ia mengucurkan kredit kecil ke 366 orang senilai Rp 10 miliar. Belakangan, pengucuran kredit itu bermasalah karena tidak melakukan prosedur yang diatur sesuai UU Perbankan.
Jaksa membawa Edi ke persidangan. Tapi PN Sungai Penuh membebaskan Edi pada 2 Oktober 2012.
Atas hal itu, jaksa kasasi. Pada 26 Marer 2014, hakim agung Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Suhadi menganulir vonis bebas itu dan menyatakan Edi bersalah melakukan kejahatan perbankan.
Tonton juga video: 'Waspada Modus Baru Pembobolan Bank!!'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini