"Terhadap putusan itu, kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata kuasa hukum dr Helmi, Muhammad Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi berkebalikan dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan realitas atau fakta hukum bahwa pembelian itu bukan untuk bunuh seseorang," ujarnya.
Meski demikian, dia juga merasa bersyukur karena hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.
"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," tambah Rifai.
Sebelumnya, dr Ryan Helmi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan Letty Sultri. Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api," ujar hakim ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jaktim.
"Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini