Dr Helmi Divonis Seumur Hidup, Pengacara: Tak Sesuai Realitas

Dr Helmi Divonis Seumur Hidup, Pengacara: Tak Sesuai Realitas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 17:51 WIB
Dokter Helmi divonis penjara seumur hidup. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum dr Ryan Helmi menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. Tim kuasa hukum dr Helmi menilai hukuman penjara seumur hidup tidak sesuai dengan fakta.

"Terhadap putusan itu, kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata kuasa hukum dr Helmi, Muhammad Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan senjata yang dibeli oleh dr Helmi hanya digunakan latihan, bukan untuk membunuh. Karena itu, menurutnya, vonis penjara seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana itu tidak sesuai dengan realitas.

"Tapi berkebalikan dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan realitas atau fakta hukum bahwa pembelian itu bukan untuk bunuh seseorang," ujarnya.

Meski demikian, dia juga merasa bersyukur karena hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.



"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," tambah Rifai.

Sebelumnya, dr Ryan Helmi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan Letty Sultri. Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api tanpa izin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api," ujar hakim ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jaktim.

"Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.

Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads