Pengacara dr Helmi: Menuntut Mati, Itu Tak Manusiawi

Pengacara dr Helmi: Menuntut Mati, Itu Tak Manusiawi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 20:30 WIB
Dokter Helmi dan pengacaranya, Muhammad Rifai (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum dr Ryan Helmi, Muhammad Rifai, berkeberatan atas tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum untuk kilennya. Dia menilai tuntutan hukuman mati tersebut tidak berdasar.

"Jaksa ini menuntut tidak berdasar karena fakta yang di persidangan tidak seperti ini," kata Rifai saat ditemui seusai sidang tuntutan dr Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Selasa (24/7/2018).


Rifai mengatakan yang disampaikan jaksa dalam tuntutan ke dr Helmi itu hanya mengopi surat berita acara berita pemeriksaan (BAP), bukan hasil fakta persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dalam persidangan sangat berbeda dengan apa yang disampaikan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan saksi saat persidangan banyak menyimpulkan dan menyampaikan bahwa semisalnya dari tukang ojek, si Rahmad. Dia itu menyatakan tidak ada perbincangan dari awal sampai ke klinik, sementara di BAP dan dikutip secara mentah-mentah oleh JPU itu ada perbincangan, sementara dalam persidangan tidak ada perbincangan. Sehingga kami menyimpulkan seperti itu artinya tidak ada niat untuk membunuh seseorang dalam hal ini istri," ucap Rifai.


Rifai mengatakan hal yang tak sesuai juga ditemukan dalam penjelasan hasil keterangan saksi. Berdasarkan uraian jaksa, dr Helmi menghubungi Sakina untuk menanyakan keberadaan dr Letty sebelum akhirnya tewas dibunuh. Padahal, menurut Rifai, selama persidangan Sakina lebih banyak diam dan tidak tahu ketika ditanya soal kejadian tersebut.

"Saksi Sakina ini banyak diam dan banyak tidak tahu apa yang kita tanyakan di persidangan, itu padahal saksi yang menentukan. Dalam keterangan JPU itu terdakwa menghubungi saksi terlebih dahulu menanyakan ada istrinya apa tidak, tapi ketika di persidangan tidak seperti itu. Sehingga uraian peristiwa yang disampaikan oleh JPU tidak berdasarkan fakta persidangan," terangnya.

Rifai menilai harusnya jaksa mengacu pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan saat menyusun tuntutan. Namun, menurut Rifai, yang dilakukan jaksa dalam menuntut hukuman mati dr Helmi mengabaikan hal itu.

"Seharusnya kalau kita mau menemukan atau mencari kebenaran materil, fakta yang di persidangan itu yang harusnya dituangkan dalam tuntutan. Nah, dalam tuntutan JPU ini copy paste BAP untuk menuntut mati, itu sangat tidak manusiawi. Artinya sangat tidak adil," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut dr Ryan Helmi, terdakwa kasus pembunuhan dr Letty Sultri, dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan dr Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana mati," kata jaksa Felly Kasdi membacakan surat tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.

Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/7) dengan agenda pembelaan dari dr Helmi. (ibh/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads