"Jaksa ini menuntut tidak berdasar karena fakta yang di persidangan tidak seperti ini," kata Rifai saat ditemui seusai sidang tuntutan dr Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: Tembak dr Letty, Dokter Helmi Dituntut Mati |
Rifai mengatakan yang disampaikan jaksa dalam tuntutan ke dr Helmi itu hanya mengopi surat berita acara berita pemeriksaan (BAP), bukan hasil fakta persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dalam persidangan sangat berbeda dengan apa yang disampaikan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai mengatakan hal yang tak sesuai juga ditemukan dalam penjelasan hasil keterangan saksi. Berdasarkan uraian jaksa, dr Helmi menghubungi Sakina untuk menanyakan keberadaan dr Letty sebelum akhirnya tewas dibunuh. Padahal, menurut Rifai, selama persidangan Sakina lebih banyak diam dan tidak tahu ketika ditanya soal kejadian tersebut.
"Saksi Sakina ini banyak diam dan banyak tidak tahu apa yang kita tanyakan di persidangan, itu padahal saksi yang menentukan. Dalam keterangan JPU itu terdakwa menghubungi saksi terlebih dahulu menanyakan ada istrinya apa tidak, tapi ketika di persidangan tidak seperti itu. Sehingga uraian peristiwa yang disampaikan oleh JPU tidak berdasarkan fakta persidangan," terangnya.
Rifai menilai harusnya jaksa mengacu pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan saat menyusun tuntutan. Namun, menurut Rifai, yang dilakukan jaksa dalam menuntut hukuman mati dr Helmi mengabaikan hal itu.
"Seharusnya kalau kita mau menemukan atau mencari kebenaran materil, fakta yang di persidangan itu yang harusnya dituangkan dalam tuntutan. Nah, dalam tuntutan JPU ini copy paste BAP untuk menuntut mati, itu sangat tidak manusiawi. Artinya sangat tidak adil," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut dr Ryan Helmi, terdakwa kasus pembunuhan dr Letty Sultri, dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan dr Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana mati," kata jaksa Felly Kasdi membacakan surat tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/7) dengan agenda pembelaan dari dr Helmi. (ibh/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini