"Saya dalam pemeriksaan kali ini mohon maaf kepada pimpinan dan masyarakat atas segala kesalahan. Dan saya terima, saya mengaku bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini," kata Wahid setelah keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya saya salah dan saya mengikuti proses hukum," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas tambahan di sel Lapas Sukamiskin. Tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Wahid selaku Kalapas Sukamiskin dan Hendry Saputra selaku stafnya.
Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah narapidana korupsi yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat. KPK menduga Fahmi memberi suap dua unit mobil dan uang kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas tambahan di sel. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini