Hingga Senin (6/8/2018) belum ada partai politik/gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU. Padahal pendaftaran akan ditutup Jumat (10/8) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan dokumen tersebut tertera pada Pasal 8 hingga Pasal 10 PKPU 22/2018. Dalam PKPU itu juga dilampirkan bentuk formulir dokumen yang harus diisi.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi sesuai PKPU No 22/2018 mulai Pasal 8:
Berikut contoh formulir sesuai dengan PKPU tersebut:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini