Jakarta - Pendaftaran calon presiden-wakil presiden
Pilpres 2019 akan ditutup sebelum akhir pekan ini. Para partai politik/gabungan partai politik harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan pasangan capres-cawapres.
Hingga Senin (6/8/2018) belum ada partai politik/gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU. Padahal pendaftaran akan ditutup Jumat (10/8) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai politik/gabungan partai politik yang berhak mendaftarkan capres-cawapres adalah yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu periode sebelumnya. Tapi meski memiliki hak, parpol/gabungan parpol juga harus menyiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan PKPU No 22 Tahun 2018.
Persyaratan dokumen tersebut tertera pada Pasal 8 hingga Pasal 10 PKPU 22/2018. Dalam PKPU itu juga dilampirkan bentuk formulir dokumen yang harus diisi.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi sesuai PKPU No 22/2018 mulai Pasal 8:
Berikut contoh formulir sesuai dengan PKPU tersebut:
(bag/tor)