"Pembatasan sudah sangat jelas. Saya berharap MK menolak upaya pengujian materi ini karena maksud dari pengaturan ini sudah sangat jelas supaya kita tidak mendapatkan pimpinan yang akan memanfaatkan, memuat suatu manipulasi sehingga akan merusak tatanan yang kita maksudkan," ujar eks komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dalam diskusi di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Menurut Hadar Gumay, masyarakat harus diberi pilihan dari calon hasil regenerasi. Dengan begitu calon yang berkompetisi bukan wajah lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Harapan JK Vs Warning Eks Ketua MK |
Pendapat yang sama disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Menurutnya Pasal 7 UUD 1945 sudah mengatur presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Terkait dengan beberapa argumentasi yang muncul di ruang publik terkait harusnya tidak boleh dibatasi karena tidak berturut-turut, wapres kan nggak punya kekuasaan. Tidak punya kewenanangan untuk membuat keputusan. Menurut saya ini salah satu salah kaprah yang luar biasa. Kalau wapres dikatakan tidak punya kekuasaan itu salah besar. Karena mereka dipilih dalam satu paket pemilihan. Kekuasaan wapres ya kekuasaan yang melekat pada tugas presiden," ujar Fadli.
Soal gugatan Perindo, Wapres Jusuf Kalla menyatakan harapannya agar MK mempercepat putusan. JK berharap putusan gugatan syarat cawapres diketok sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.
"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakanlah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
Keputusan maju-tidaknya di Pilpres 2019, ditegaskan JK, juga tergantung putusan MK. Bila gugatan yang diajukan Perindo diterima MK, JK tetap menyerahkan keputusan cawapres kepada Jokowi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini