Harapan JK, uji materi itu rampung sebelum 10 Agustus 2018. Selambat-lambatnya, JK berharap MK memutus perkara itu pada 10 Agustus sebelum pukul 24.00 WIB alias sebelum masa pendaftaran capres-cawapres ditutup KPU.
"Yang penting, mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakanlah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK juga tak menutup kemungkinan kembali maju di Pilpres 2019 untuk mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun maju-tidaknya JK tergantung putusan MK dan kehendak Jokowi.
"Tetapi itu pun sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperti ini," kata JK.
![]() |
"Kalau begitu, putusannya jangan sebelum tanggal 10. (Diputuskan) sesudah tanggal 10, bila perlu tanggal 11. Kalau sudah tanggal 11 nggak bisa lagi, karena pendaftaran (capres/cawapres) sudah (tutup)," ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Jimly menyarankan MK tak terburu-buru memutuskan gugatan uji materi soal syarat cawapres yang diajukan Perindo. Alasannya, Jimly khawatir MK dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi.
"Kalau sebelum pendaftaran, terlalu dipaksakan karena ini menyangkut engine subdemocracy. Aturan itu bukan hanya soal sepele, tapi dia berpengaruh pada mesin demokrasi secara keseluruhan. Karena itu, MK tidak bisa hanya seminggu memutuskan. Dia harus mendengar banyak pihak, audi et alteram partem, maksudnya semua pihak harus didengar," papar Jimly.
"Maka tidak mungkin dia menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari. Kalau 10 hari, orang akan mencatat itu. Dia mau cepet-cepetan. Artinya, dia sengaja main politik untuk bikin kegaduhan," imbuhnya. (haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini