"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Fitroh saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Jaksa KPK menyebutkan uang suap itu diterima dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono agar dimenangkan lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Uang suap itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fauzan diminta untuk meminta fee pengusaha dan kontraktor dari pengerjaan proyek. Dana dikumpulkan fee diterima Fauzan dan dihitung untuk diserahkan kepada terdakwa," tutur jaksa.
Akhirnya, perusahaan milik Dony Witono itu memenangkan lelang dan dilanjutkan penandatanganan kontrak pada 11 April 2017. Setelah itu, jaksa mengatakan Donny memberikan 2 lembar bilyet giro kepada Fauzan di Hotel Madani Barabai. Ada kesepakatan untuk pencairan cek disepakati akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp 1,8 miliar setelah uang muka proyek diterima dan Rp 1,8 miliar saat selesainya pekerjaan di akhir tahun.
"Abdul Latif menerima uang Rp 3,6 miliar melalui transfer dan Fauzan Rifani menyerahkan ke rumah terdakwa," kata jaksa KPK.
Abdul Latif diduga melanggar pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga video: 'Perantara Suap Bupati HST Minta Duit Tambahan Rp 25 Juta'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini