Kontraktor tersebut bernama Donny Witono, yang menjabat Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka. Donny (yang telah divonis dalam perkara yang sama) mengaku awalnya berkomunikasi dengan Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten HST. Awalnya, Donny mengaku diminta Fauzan untuk memberikan commitment fee 7,5 persen dari nilai proyek yang didapatnya.
Namun Donny mencoba menawar permintaan fee 7,5 persen itu karena, menurutnya, terlalu besar. Sedangkan proyek yang dikerjakan Donny adalah pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai di Kabupaten HST.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tawar juga kalau bisa 5 persen, saya minta keringanan karena berat. Tapi Fauzan nggak bisa, katanya sudah setuju dan dilaporkan ke Bupati (Abdul Latif)," ujar Donny ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Pada akhirnya, Donny mengiyakan permintaan itu dengan memberikan 2 lembar giro yang isinya masing-masing Rp 1,8 miliar. Terlepas dari itu, Donny juga memberikan Rp 25 juta untuk Fauzan.
"Tanggal 21 April saya kasih giro 2 lembar. Rp 1,8 miliar sekian dan Rp 1,8 miliar pada 5 Mei, yang satu lagi nggak ada tanggal, hanya bulan Desember. Kedua, saya transfer ditambah Rp 25 juta untuk Fauzan," kata Donny.
Dalam perkara ini, Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap itu disebut terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini