Auditor BPK Jadi Ahli di Sidang BLBI, Yusril Protes

Auditor BPK Jadi Ahli di Sidang BLBI, Yusril Protes

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 11:45 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi terkait SKL BLBI ketika Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara terdakwa memprotes ahli yang dihadirkan jaksa KPK dari BPK (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Auditor BPK I Nyoman Wara diminta jaksa KPK untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun, posisi Nyoman diprotes.

Protes itu dilayangkan Yusril Ihza Mahendra yang duduk sebagai pengacara dari terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut Yusril, ada salah satu alat bukti yang disampaikan KPK merupakan hasil dari audit yang dilakukan Nyoman.


"Kami tidak mempersoalkan sebagai saksi ahli, tapi beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK, yang melaksanakan audit beliau sendiri," kata Yusril dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril khawatir penilaian yang disampaikan Nyoman nantinya tidak objektif. Majelis hakim pun meminta Yusril untuk mencatatkan keberatannya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," ucap Yusril.

"Kalau ahli saya tanya, 'periksa sudah sesuai standar BPK?', itu tidak bisa dijawab sebagai saksi ahli, nanti akan menilai pekerjaan sendiri," imbuh Yusril.

"Pada prinsipnya dalam praktik peradilan, BPK diajukan sebagai ahli. Oleh karena itu, waktu pemeriksaan ada yang keberatan bisa disampaikan dan dituangkan pleidoi," jawab ketua majelis hakim Yanto.

Namun, Yanto tetap meminta Nyoman menunjukkan surat tugasnya. Dalam surat tugasnya, Nyoman disebut sebagai ahli. Namun, pengacara lainnya, Ahmad Yani, tetap memprotes. Atas protes itu, Yanto meminta pengacara terdakwa cukup bertanya mengenai keahlian Nyoman, bukan tentang fakta persidangan.



"Ya tinggal tanya saja, ahli sampaikan pendapat berkaitan dengan ini ya," ucap Yanto yang kemudian melanjutkan sidang perkara ini.

Selain Nyoman, jaksa KPK juga mengajukan saksi yaitu mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen MS Yusuf dan Timbul Thomas Lubis dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), namun Timbul tidak hadir.

Dalam perkara ini, Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.


Tonton juga video: 'Tok! Eks Auditor BPK Sigit Yugoharto Divonis 6 Tahun Penjara'





(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads