Hal itu dibongkar jaksa dari keterangan mantan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono, yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa menyebut beberapa perusahaan, yaitu PT Teguh Karsa Wahana Lestari, PT Fortius Development Asia, PT Public Investment Asia, PT Kurnia Cipta Pratama, PT Megah Jaya Mandiri, dan PT Fortius Green Energy.
"Pemilik perusahaan-perusahaan itu adalah Syafruddin Arsyad Temenggung. Bisa dijelaskan dari mana tahu? Ada delapan perusahaan ditambah Karisma dan Kurnia? Ada 10, tahu dari mana?" kata jaksa KPK kepada Alex dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus kenapa, karena memang itu pemiliknya," jawab Alex.
Menurut Alex, Syafruddin merupakan pemegang saham perusahaan-perusahaan itu. Perusahaan itu juga sudah dibentuk struktural.
"Dari 10 itu jadi kebun sawit, saya masuk saya di kebun sawit, yang lainnya masih perizinan," kata Alex.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini