Netizen yang 'Tolak JK Nyawapres Lagi' Tembus 30 Ribu Orang!

Netizen yang 'Tolak JK Nyawapres Lagi' Tembus 30 Ribu Orang!

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 05 Agu 2018 18:51 WIB
Jakarta - Langkah Jusuf Kalla (JK) menyalonkan diri menjadi cawapres menuai pro-kontra. Hingga petang ini, 30 ribu orang menolak langkah JK. Sedang yang mendukung baru 18 ribu suara.

Berdasarkan pergerakan dukungan petisi di www.change.org, Minggu (5/8/2018) pukul 14.40 WIB, sebanyak 30.002 orang menandatangani petisi 'Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari 2 Kali!'.

"Banyak orang baik di negeri ini. Dua periode sudah cukup, memberi contoh untuk yang lain," kata pemberi petisi, Purwidiyanto Augustinus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Gilang Rahayu menyatakan menandatangani petisi ini karena merasa petisi tersebut sejalan dengan tujuan reformasi.

"Apapun bentuknya, bangku kekuasaan tidak boleh sampai dijadikan sebagai 'hak milik satu pribadi'," ujar Gilang.

Adapun menurut Ilya Moeliono, jika langkah JK disetujui, maka keputusan itu akan mengorbankan kepentingan demokrasi jangka panjang demi kepentingan situaional jangka-pendek.

"Ada yang jauh lebih baik daripada Wakil Presiden yang sekarang. Indonesia harus berubah jauh lebih baik," ucap pengisi petisi lainnya, Fajar Aulia Wijaya.


Petisi menolak JK nyawapres lagi dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD). Yang terdiri:

1. Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
2. Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember)
3. Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas)
4. Titi Anggraini (Perludem)
5. Oce Madril (Akademisi FH UGM)
6. Jimmy Usfunan (Akademisi Universitas Udayana)
7. Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).

Adapun petisi yang mendukung JK maju lagi dibuat oleh lingkaran JK sendiri yang tergabung di Surapati Syndicate. Duduk sebagai Dewan Pembina:

1. Eka Sastra (anggota DPR dari Fraksi Golkar).
2. Husain Abdullah (jubir JK)
3. M Arief Rosyid Hasan
4. Tantri Relatami

"Hormati Uji materi sebagai ruang berdemokrasi. Karena yang dilarang dalam negara demokrasi adalah pemaksaan kehendak. Sedangkan uji materi adalah hak konstitusi yang dianjurkan dalam UU atau senafas dengan semangat reformasi," kata Suryadi Syndicate.

Hingga petang ini, sudah 18.118 orang menyetujui langkah JK itu.

"Ini bagus buat masa depan masyarakat. Semoga NKRI menjadi jauh lebih baik ke masa masa berikutnya," kata pengisi petisi, Ipunk Gilvand. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads