JK Minta Gugatan Syarat Cawapres Segera Diputus, MK: Tunggu Saja

JK Minta Gugatan Syarat Cawapres Segera Diputus, MK: Tunggu Saja

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 16:27 WIB
Sekjen MK Guntur Hamzah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menganggap pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang meminta uji materi syarat cawapres segera diputuskan sebagai hal wajar. Menurut MK, harapan JK bukanlah intervensi.

"Pastinya saya kira itu bukan intervensi. Kalau masyarakat berharap, publik berharap, saya kira itu wajar dan sah-sah saja," kata Sekjen MK Guntur Hamzah kepada detikcom, Kamis (2/8/2018).


Namun Guntur tak menjawab ada-tidaknya pengaruh permintaan JK dengan proses penanganan perkara di MK. Dia hanya mencontohkan perkara pengujian undang-undang yang diputus MK dalam waktu singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa menangani perkara itu berdasarkan praktik, 3 bulan sampai 2 tahun itu normatif. Biasa seperti itu. Tapi ada juga fakta di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu cepat diambil putusannya, yaitu dalam perkara terkait kartu pemilih dengan menggunakan KTP. Ketika itu sebelum hari pencoblosan berlangsung, itu terbit putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga itu putusan Mahkamah Konstitusi digunakan sebagai payung hukum untuk dimungkinkannya orang yang memiliki KTP atau identitas yang resmi digunakan sebagai kartu pemilih. Jadi sudah ada praktik atau contoh putusan Mahkamah Konstitusi terbit pada saat momen yang dibutuhkan," ujarnya.


Masyarakat, sambung Guntur, diminta menunggu proses uji materi yang diajukan Perindo. Penanganan gugatan, dia tegaskan, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim konstitusi.

"Kemarin kita lihat sidang panelnya. Di situ hakim panel sudah menyampaikan bahwa ini tidak ada lagi sidang pleno, apa artinya? Itu nanti tinggal majelis hakim yang melihatnya apakah itu bisa dipandang bahwa cukup sudah untuk mendengar saksi dan ahli cukup atau seperti apa. Ini sepenuhnya ada pada majelis hakim," kata Guntur.

"Kita tunggu saja seperti apa hakim menyikapi perkara yang ditunggu-tunggu oleh publik," sambungnya.

JK sebelumnya menyatakan harapan agar MK mempercepat putusan gugatan uji materi syarat cawapres. JK berharap putusan diketok sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.

"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu. Mau 10 pagi silakan, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads