"Pastinya saya kira itu bukan intervensi. Kalau masyarakat berharap, publik berharap, saya kira itu wajar dan sah-sah saja," kata Sekjen MK Guntur Hamzah kepada detikcom, Kamis (2/8/2018).
Namun Guntur tak menjawab ada-tidaknya pengaruh permintaan JK dengan proses penanganan perkara di MK. Dia hanya mencontohkan perkara pengujian undang-undang yang diputus MK dalam waktu singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat, sambung Guntur, diminta menunggu proses uji materi yang diajukan Perindo. Penanganan gugatan, dia tegaskan, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim konstitusi.
"Kemarin kita lihat sidang panelnya. Di situ hakim panel sudah menyampaikan bahwa ini tidak ada lagi sidang pleno, apa artinya? Itu nanti tinggal majelis hakim yang melihatnya apakah itu bisa dipandang bahwa cukup sudah untuk mendengar saksi dan ahli cukup atau seperti apa. Ini sepenuhnya ada pada majelis hakim," kata Guntur.
"Kita tunggu saja seperti apa hakim menyikapi perkara yang ditunggu-tunggu oleh publik," sambungnya.
JK sebelumnya menyatakan harapan agar MK mempercepat putusan gugatan uji materi syarat cawapres. JK berharap putusan diketok sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.
"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu. Mau 10 pagi silakan, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini