KPK akan Lapor KPU Bila Bacaleg Palsukan Dokumen LHKPN

KPK akan Lapor KPU Bila Bacaleg Palsukan Dokumen LHKPN

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 19:40 WIB
KPK akan Lapor KPU Bila Bacaleg Palsukan Dokumen LHKPN
Cahya Hardianto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bacaleg menjelang pemilu legislatif 2019. Apabila dokumen LHKPN palsu akan dilaporkan kepada KPU.

"Kita dalam proses pencegahan kalau ada diketahui memalsukan laporkan kepada KPU," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (3/8/2018).


Cahya menyebut ada calon legislatif yang memalsukan tanda terima LHKPN yang diserahkan kepada KPU. Sehingga pemalsuan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan tapi misalnya pernah ada memalsukan tanda terima. Kita akan di sini kita dalami," kata Cahya.


Terkait LHKPN yang disetorkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD asal Papua Wilhelmus Rollo yang nilainya mencapai Rp 20 triliun, Cahya mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi. Setelah itu, KPK akan melakukan proses klarifikasi dan deklarasi.

"Terkait verifikasi tentunya kalau ada dokumen masuk tentu akan kita masukan verifikasi. Namun, untuk yang lebih jauhnya lagi nanti setelah terpilih baru akan kita tentukan lebih lanjut untuk proses yg lebih jauh lagi atau pendalaman dari hal-hal tersebut di atas termasuk kegiatan pemeriksaan," jelas Cahya. (fai/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads