"Tentunya kalau batas masa akhir pendaftaran itu tanggal 10 Agustus ya, kalau bisa sebelum tanggal 10 Agustus. Akan lebih baik untuk tidak mepet-mepet," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Cahya menyebutkan LHKPN merupakan salah satu syarat calon dan bukan syarat pencalonan. Pada 4 Agustus, KPK sudah mulai menerima laporan melalui online elhkpn.kpk.go.id dan datang ke gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan LHKPN sebagai capres maupun cawapres," ucap Cahya.
Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi saat dokumen diterima KPK. Cahya menyebut proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sesuai.
"Tolong nanti jangan mepet karena kita juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi, terus nanti klarifikasi, dan ada deklarasi," kata Cahya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini