"Terkait kepatuhan wajib lapor LHKP 320 ribu orang dari jumlah tersebut yang telah melaporkan 165 ribu orang, dan baru 52%," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa saat konfrensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: KPK Minta Capres-Cawapres Segera Setor LHKPN |
Adapun rinciannya Kepatuhan LHKPN per 3 Agustus 2018:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudikatif : 41,10%
MPR : 50,00%
DPR : 12,95%
DPD : 47,76%
DPRD : 19,81%
Pileg DPR : 40,00%
Pileg DPD : 66,02%
Pileg DPRD : 23,08%
BUMN-BUMD : 67,61%
Total kepatuhan : 52,04%
Cahya juga menyebutkan kategori kepatuhan LHKPN Pemda, Kementerian dan BUMN. KPK mengapresiasi Pemda DI Yogyakarta, Kementerian Bappenas dan PT KAI yang tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN tinggi.
"Kami apresiasi pemerintah daerah Yogyakarta yang kepatuhan mencapai 100 persen. Kategori Kementerian apresiasi setinggi-tingginya Bappenas sudah 100 persen dan mudah-mudahan diikuti kementerian lain. Kami sudah upaya melalui telepon, surat dan mendatangi," ucap Cahya.
"Kalau BUMN kategori PT KAI terima kasih, mudah-mudahan bisa dipertahankan. Kami sudah koordinasi Kementerian BUMN meminta BUMN untuk lapor," imbuh dia.
Cahya juga meminta Kementerian BUMN untuk segera meng-update siapa saja yang harus melaporkan LHKPN. Saat ini hanya jabatan direksi yang melapor LHKPN.
"Ada beberapa BUMN hanya direksi saja atau dibawah tingkat direksi. Kalau lihat UU yang harus lapor komisaris, direksi dan lainnya. Mohon segera diupdate siapa yang harus lapor," jelas Cahya.
Selain itu, Cahya juga meminta anggota DPRD DKI melaporkan LHKPN. Saat ini DPRD Pangandaran, Sumbawa dan Garut yang tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen.
"Kami juga imbau DPRD DKI laporkan LHKPN dan pimpinan sudah ketemu DPRD dan mereka berjanji melaporkan. Jadi contoh DPRD Pangandaran, Sumbawa, Garut dan Boyolali," tutur dia. (fai/haf)











































