"Jadi proses penggantian tidak perlu sekarang, tapi nanti setelah DCS diumumkan, yang meninggal dunia bisa diganti," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Arief mengatakan saat ini tahap perbaikan berkas bacaleg telah selesai. Dia mengatakan saat ini KPU tengah melakukan pemeriksaan berkas perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sekarang sudah tahapan KPU melakukan pemeriksaan berkas perbaikan, belum ada berkas masuk," ujar Arief.
Bakal caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang merupakan pendiri PKS, Yusuf Supendi, meninggal dunia pagi tadi. KPU mengatakan Yusuf dapat digantikan bacaleg lain.
"Kalau meninggal dunia bisa diganti," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu mengatakan penggantian ini dapat dilakukan dengan memasukkan nama baru di daftar bacaleg. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada.
Aturan penggantian ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Berikut isi aturan tersebut:
(1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti. (dwia/jbr)