Sidang WN Inggris Penampar Petugas Imigrasi di Bali Ditunda

Sidang WN Inggris Penampar Petugas Imigrasi di Bali Ditunda

Nandhang Astika - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 11:00 WIB
WN Inggris yang menampar petugas imigrasi. (Nandang/detikcom)
Denpasar - Auj-E Taqaddas, WN Inggris penampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, rencananya disidangkan hari ini. Auj akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pantauan detikcom di PN Denpasar, Jumat (3/8/2018), Auj Taqaddas terlihat di area pengadilan sejak pukul 08.00 Wita. Ia datang bersama petugas dari polisi KP3 Bandara.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang sedianya dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 10.30 Wita, yang bersangkutan belum dipanggil untuk bersidang.

Merasa jadwal sidangnya diundurkan, warga negara Inggris ini mempertanyakan kepada majelis hakim yang tengah memimpin sidang penertiban penduduk dengan terdakwa puluhan waiters kafe. Ketua majelis hakim Made Purnami menjelaskan kepada yang bersangkutan untuk menunggu giliran.

"Permisi, dalam jadwal sidangnya mulai jam 09.00 Wita, tapi kenapa sekarang belum dimulai?" tanya Auj kepada majelis hakim.

Selain Purnami, penerjemah perempuan asal Inggris ini juga berulang kali meminta yang bersangkutan tenang. Sidang akhirnya ditunda karena ada berkas yang belum lengkap.


Tonton juga video: 'Turis Inggris Marah-marah dan Tampar Petugas Imigrasi di Ngurah Rai'

[Gambas:Video 20detik]



Sidang WN Inggris Pemukul Petugas Imigrasi di Bali Ditunda
(rvk/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads