"Terkait pelanggaran keimigrasiannya, yang bersangkutan akan dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).
"Sehingga yan bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Indoneisa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai hasil pemeriksaan dari polisi kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik polisi yang menanganinya," ujar Agung.
"Deportasi pasti karena itu salah satu tindakan Keimigrasian tapi yan bersangkutan juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan seorang turis Inggris keturunan India berinisial AT marah-marah dan menambar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, pada Sabtu (28/7). AT tak terima saat petugas menginterogasi dia lebih jauh karena diketahui telah overstay, melebihi izin tinggal.
"Warga negara yang bersangkutan overstay, melebihi izin tinggal keimigrasiannya di Indonesia. Ketika akan berangkat, didata, ternyata yang bersangkutan itu overstay," ujar Agung saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/7).
Izin tinggal AT telah berakhir sejak 18 Februari 2018 lalu. Diketahui setiap orang asing yang overstay akan dikenai denda US$ 25 per hari.
Tonton juga 'Turis Inggris Marah-marah dan Tampar Petugas Imigrasi di Ngurah Rai':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini