Kepala Bidang Izin Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Ngurah Rai, Bisri Musa, menyebutkan saat ini yang bersangkutan berada di kantor kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya, AT ditahan satu malam di kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pelanggaran izin tinggal yang melebihi batas.
"Saat ini yang bersangkutan (AT) telah ditahan di Polsek KP3 Bandara karena proses selanjutnya sudah masuk ke ranah polisi," kata Bisri saat ditemui di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan dilakukan karena proses penganiayaan masih berlanjut. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/7). Saat melalui pemeriksaan keimigrasian di counter Imigrasi bandara, AT kedapatan melebihi izin tinggal.
AT emosional sejak petugas mengetahui dia mengalami overstay. Saat dijelaskan lebih lanjut di ruangan kantor keimigrasian, AT justru menampar petugas. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini