Pantauan detikcom, Jumat (3/8/2018), petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur melakukan razia di depan Samsat Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Razia dilakukan di dua tempat yakni jalur lambat dan jalur cepat.
Petugas tampak menghentikan para pengendara mobil dengan pelat nomor genap. Mobil dengan pelat genap itu melaju dari arah Cempaka Putih menuju Cawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Puluhan mobil berpelat genap yang melanggar itu pun langsung ditilang petugas. Pelanggar mengaku belum tahu aturan ganjil genap di Jalan DI Panjaitan tersebut.
"Kalau di Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani. Kita sudah sosialiasi selama satu bulan dan mulai tanggal 1 Agustus sudah mulai ditindak," kata petugas polisi kepada pelanggar ganjil-genap.
"Lain kali sesuaikan dengan tanggal ya," sambungnya.
Salah satu polisi lalu lintas, Aiptu Tarwono menyebut mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 sudah ada 40 mobil kena tilang. Namun, menurutnya jumlah pelanggar sudah menurun dibanding dua hari sebelumnya.
"Tapi ini sudah trennya lumayan menurun," kata Aiptu Tarwono di lokasi.
Selain merazia mobil yang berpelat nomor genap, petugas juga menilang pengendara motor. Pemotor itu ditilang karena masuk jalur cepat
Tonton juga video: 'Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Bagi Penyandang Disabilitas'
(ibh/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini