94 Pelanggar Ganjil-Genap Ditilang dalam 3 Jam di Jakarta Timur

94 Pelanggar Ganjil-Genap Ditilang dalam 3 Jam di Jakarta Timur

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 10:55 WIB
Ilustrasi penindakan sistem ganjil-genap (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, ada 94 surat tilang yang dikeluarkan polisi bagi pelanggar sistem ganjil-genap di Jakarta Timur. Para pelanggar itu terjaring di tiga lokasi yang sudah ditetapkan.

"Saat ini dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB itu kurang-lebih 94 set (surat tilang dikeluarkan)," ucap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).

Sutimin menyebut tiga lokasi penilangan yang ditentukan adalah Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan perempatan Cempaka Putih. Menurut Sutimin, tiga lokasi itu dipilih karena berdekatan dengan gelanggang yang bakal digunakan untuk Asian Games 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Termasuk di lampu lalu lintas Halim Baru ini, karena memang yang saya sebutkan ini berdekatan dengan venue atau lokasi nantinya dilaksanakan pertandingan Asian Games," ucap Sutimin.

Sutimin menyebut ada 172 surat tilang yang dikeluarkan di Jakarta Timur pada Rabu kemarin. Sedangkan untuk keseluruhan DKI Jakarta, pada Rabu kemarin Polda Metro Jaya menyebutkan ada 1.102 pelanggar yang ditilang.

Polisi mengatakan penindakan terbanyak dilakukan petugas di ruas Jalan MT Haryono pada hari pertama kebijakan itu diberlakukan. Sedangkan jumlah pelanggar paling sedikit di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads